Anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai NasDem berinisial FS dilaporkan terkait kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berusia 30 tahun, yaitu KA.
Kekerasan fisik tersebut terjadi pada Sabtu malam 20 Oktober 2024 di sebuah diskotek yang berada di kawasan Ngagel, Surabaya.
Kuasa hukum korban, Sulaisi Abdurrazaq menyampaikan, tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku berlangsung cukup lama, mulai dari diskotek hingga di kawasan Tambak Mayor, Surabaya.
“Saya jelaskan rangkaian peristiwanya secara komprehensif. Bahwa kasus ini terjadi di tiga yurisdiksi yaitu yurisdiksi atau wilayah hukum Polres Sidoarjo, Polrestabes Surabaya dan yurisdiksi Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Jadi penganiayaan di diskotek yang masuk yurisdiksi Polrestabes Surabaya itu adalah bagian dari rangkaian peristiwa. Nah yurisdiksi di Polres Sidoarjo dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu adalah berkaitan dengan dugaan adanya penyekapan,” kata Abdurrazaq kepada wartawan di halaman Mapolres Tanjung Perak, Jumat dini hari (25/10/2024).
Diungkapkan Abdurrazaq, sebelum terjadi penganiayaan di diskotek itu, korban yang juga berasal dari Kabupaten Sampang itu dibawa pelaku ke kawasan Gedangan, Sidoarjo.
“Informasi dari klien kami, dia (KA) bersama pelaku sudah kurang lebih tiga hari. Di sebuah tempat (rumah) di Sidoarjo,” sebutnya.
Kemudian pada Sabtu malam itu, pelaku berada di dalam diskotek sedang memangku seorang perempuan. Dan hal itu disaksikan oleh korban.
“Penganiayaan berawal di sebuah diskotek di kawasan Ngagel pada Sabtu malam tanggal 20 Oktober.2024. Menurut klien saya, saat itu pelaku memangku seorang perempuan di dalam hiburan malam tersebut. Melihat hal itu, klien saya hanya diam dan tak mau bicara pada pelaku. Ya maklum karena klien kami dengan pelaku ada hubungan khusus. Nah saat keluar dari diskotek itu, klien kami langsung dijambak rambutnya. Saat itu, klien kami dibawa pakai motor, ada satu orang yang mengendarai motor itu, klien kami dibonceng di tengah dan pelaku yang bernama Fathurrosi itu berada di belakang,” sebut Abdurrazaq.
Selama dibonceng motor itu, lanjut Abdurrazaq, KA mengalami penganiayaan.
“Klien kami mendapat penganiayaan saat di bonceng motor itu. Digigit lengannya lalu dua pipinya yang menimbulkan luka. Hampir dua jam klien kami dibawa muter-muter sambil dianiaya sampai ke kawasan Sidoarjo. Lalu klien kami dibawa korban ke sebuah tempat di kawasan Tambak Mayor Surabaya.
Diungkapkan, Abdurrazaq, bahwa kliennya juga mengalami pemukulan, dan bahkan saat penganiayaan itu, pelaku disebut membawa benda tajam mirip gunting.
“Karena ketakutan, klien kami mencoba menyelamatkan diri lari ke orang kampung dan pelaku akhirnya ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Asem Rowo,” katanya.
Saat ditanya apa relasi korban dengan pelaku? Abdurrazaq menyebut, keduanya sudah menikah secara siri.
“Pelaku dan korban sudah menikah secara siri,” ucapnya.
Terkait dugaan adanya penyekapan, lanjut Abdurrazaq, sebelum dianiaya, korban sempat bersama pelaku selama kurang lebih tiga hari.
“Dalam bahasa hukum, penyekapan artinya merampas kebebasan seseorang. Jadi klien kami berada dalam penguasaan pelaku selama kurang lebih tiga hari. Dalam selama kurun waktu itu, klien kami tidak bisa berbuat apapun. Ponselnya juga tidak bisa dihubungi,” sebutnya