5 Fakta Pejabat Pajak Jakarta Utara Kena OTT KPK: Barang Bukti Sampai Respons Purbaya

www.hukumnasional.com.ǁJakarta,11 Januari 2026-Lima orang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

KPK membagi tersangka dalam dua kategori yakni pegawai pajak dan pihak swasta.

Awalnya, KPK telah menangkap delapan orang dalam kasus tersebut. Namun, KPK menetapkan tersangka kepada lima orang.

Lembaga antirasuah itu menyita barang bukti pada pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026) senilai Rp 6,38 miliar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bereaksi atas penangkapan anak buahnya tersebut.

lima fakta terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK itu.

  1. Lima Tersangka

KPK menyebutkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak KPK menemukan unsur dugaan peristiwa pidana dan ditemukan kecukupan alat bukti.

“Maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026) dini hari.

Adapun kelima tersangka terbagi dari dua kategori.

Kategori pertama dari pegawai pajak :

  • Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Kemudian untuk kategori kedua dari pihak swasta yakni:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sd 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.

  1. Jeratan Pasal

Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  1. Barang Bukti

KPK menyita barang bukti mulai dari uang pecahan rupiah, dolar Singapura hingga emas terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 soal dugaan suap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut total barang bukti yang disita dalam operasi senyap pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026) itu diketahui senilai Rp 6,38 miliar.

Budi memerinci barang bukti yang disita tersebut:

  • Barang bukti yang ditampilkan dalam bentuk rupiah senilai Rp793 juta;
  • uang tunai dalam bentuk SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar;
  • logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan soal total nilai barang bukti yang melebihi uang fee yang diminta oleh petugas pajak tersebut.

Diketahui, dalam perkara dengan PT WP, para pegawai pajak itu meminta uang fee sebesar Rp 4 miliar.

Asep mengatakan, saat pihaknya melakukan OTT, barabg bukti berupa emas dan uang yang lain ternyata juga didapat sejumlah tersangka dari kasus serupa yang tak terendus.

“Dalam hal ini ada logam mulia kemudian juga uang yang lain dari para tersangka (pada saat itu masih terduga ya pada saat diamankan), itu yang kemudian diakui oleh para terduga tersebut memang itu juga diperoleh dari hal yang sama. Hal yang sama tapi dalam waktu yang lalu, jadi dari tempat lain,” ucapnya.

“Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,” sambungnya.

  1. Diskon Pajak

Kelima tersangka diduga mendiskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 80 persen dan meminta fee senilai Rp8 miliar kepada pihak wajib pajak PT WP. Namun, mereka hanya mendapat Rp4 miliar untuk fee tersebut.

“Maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK ,Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Untuk informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik rasuah di sektor penerimaan negara.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) malam, tim penyidik mengamankan total delapan orang.

  1. Respons Purbaya

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap anak buahnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang diduga terlibat kasus suap pembayaran pajak periode 2021-2026.

“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena kita tidak boleh tinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” katanya pada Sabtu (10/1/2026).

Namun, Purbaya menegaskan dirinya tidak akan melakukan intervensi terkait proses hukum yang tengah dilakukan KPK selaku penegak hukum yang melakukan pengusutan.

Purbaya menegaskan pihaknya tetap menerima keputusan hukum apapun yang akan dijatuhkan kepada anak buahnya itu.

 

 

 

Exit mobile version