Panitia Pemilihan RW Laporkan Lurah Penjaringan ke Inspektorat DKI Jakarta, Begini Duduk Perkaranya

www.hukumnasional.com.ǁJakarta,3 Juli 2025- Panitia Pemilihan Ketua RW 013 Kelurahan Penjaringan melaporkan Lurah Penjaringan Makhrus Nugroho ke Inspektorat Pemerintah Kota Jakarta Utara dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pelaporan ini diajukan karena lurah tersebut diduga melangkahi prosedur dalam proses Pemilihan Ketua RW 013.

Ketua Panitia Pemilihan Ketua RW (Pilkawe) 013 Penjaringan, Suharya Diharja mengungkapkan, pihaknya keberatan atas terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan ketua RW yang dikeluarkan lurah tanpa koordinasi dengan panitia pemilihan.

“Saya sudah menyampaikan laporan ke Inspektorat Jakarta Utara dan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta pada Selasa, 1 Juli 2025,” ujar Suharya dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

Menurut Suharya, sebelumnya telah ada aduan dari salah satu kandidat ketua RW kepada pihak kelurahan, namun tidak mendapat tanggapan.

Bahkan upaya panitia untuk berkomunikasi langsung dengan lurah juga tidak membuahkan hasil.

Suharya juga mengatakan bahwa berita acara pemilihan yang asli masih ada pada dirinya.

Ia lantas mempertanyakan dasar dikeluarkannya SK pengangkatan ketua RW tersebut.

Suharya menambahkan, pihaknya beserta LMK RW 013 Penjaringan dan tokoh masyarakat juga telah beraudiensi dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan soal permasalahan tersebut.

“Ya sudah akhirnya saya melaporkan ke inspektorat. Mudah-mudahan inspektorat bisa menanggapi,” harapnya.

Ia berharap inspektorat dapat memproses laporan tersebut secara objektif dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Di sisi lain, Suharya juga menyinggung instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang pernah menegaskan bahwa seluruh aparatur wilayah, termasuk lurah, wajib menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan kewenangan.