Beri Perlindungan, LPSK Temui Anak Korban Penyiksaan di Pasar Kebayoran Lama

www.hukumnasional.com.ǁJakarta,14 Juni  2025- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui anak perempuan berinisial M (7) yang menjadi korban dugaan penyiksaan orangtuanya.

Tim LPSK menemui M yang kini masih menjalani perawatan di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Sabtu (14/6/2025) sore.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan kedatangan pihaknya ke RS Polri sebagai upaya jemput bola memberikan perlindungan terhadap M sebagai anak korban kekerasan.

“Ini upaya pro aktif LPSK berkaitan dengan kasus dialami anak korban, kasus penganiayaan dan mungkin KDRT yang dialami,” kata Susilaningtias di RS Polri Kramat Jati, Sabtu (14/6/2025).

Pasalnya sebagai anak korban kekerasan, M memiliki hak mendapat bantuan perawatan medis akibat luka-luka yang dialami hingga pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma.

Lalu bantuan pendampingan selama korban memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum untuk kepentingan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana dialami.

Serta bantuan perawatan, karena dari pemeriksaan tim dokter RS Polri Kramat Jati didapati M mengalami luka patah tulang, gizi buruk, anemia berat, dan terdapat bekas luka bakar pada wajah.

“Kami hari ini menjenguk anak korban, memastikan kondisinya seperti apa serta bagaimana proses pemulihan medis yang sedang dijalani anak korban (di RS Polri Kramat Jati),” ujarnya.

Susilaningtias menuturkan dalam pemberian perlindungan pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Kemudian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), RS Polri Kramat Jati, dan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri.

LPSK juga menyatakan masih menunggu terkait keberadaan pihak keluarga M yang nantinya  dapat mewakili korban untuk membuat permohonan perlindungan secara resmi.

“LPSK mungkin akan bekerja sama dengan KemenPPPA untuk bantuan medis. Utamanya juga adalah setelah pemulihan medis (fisik), psikologisnya nanti perlu dilakukan upaya pemulihan,” tuturnya.

Sebelumnya M ditemukan dalam kondisi terluka, lemah, dan ditelantarkan orangtuanya di lorong Pasar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (11/6/2025).

Setelah dievakuasi petugas M sempat dibawa ke RSUD Kebayoran Lama, namun dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Pasalnya dari pemeriksaan tim dokter RS Polri Kramat Jati didapati bahwa M mengalami patah tulang lengan kanan, gizi buruk, anemia berat, dan terdapat bekas luka bakar pada wajah.

Sementara terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penyiksaan dan penelantaran terhadap M  kini dalam penanganan jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Exit mobile version