“Profesor” Reyhan Rakit dan Tentukan Titik Penyimpanan Molotov, Misi Sukses Demo Berakhir Rusuh

www.hukumnasional.com.ǁJakarta,3 September 2025- Reyhan alias RAP menjadi satu dari enam orang yang ditangkap karena diduga menghasut massa melakukan aksi anarkis saat demo di Jakarta.

Ia diciduk Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin (1/9/2025).

Reyhan menghasut massa dengan mengunggah konten tutorial membuat bom molotov di akun Instagram pribadinya dan disebar ke beberapa WhatsApp Group (WAG).

“Ada beberapa WAG yang di dalamnya memberikan tutorial bagaimana melakukan pembuatan bom molotov,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025) malam.

Di kelompoknya, Reyhan dijuluki sebagai “profesor” karena memiliki kemampuan membuat bom molotov.

Ia juga berperan sebagai koordinator yang menentukan tempat-tempat penyimpanan bom molotov yang kemudian diambil oleh massa.

“Dari hasil analisis digital forensik, kami menemukan bahwa yang bersangkutan juga sebagai koordinator untuk menempatkan titik-titik dimana bom Molotov bisa diambil,” ungkap Ade Ary.

“Jadi yang bersangkutan dijuluki Profesor R, yang bersangkutan melakukan koordinasi antara logistik-logistik yang berkaitan dengan alat-alat ataupun bahan-bahan molotov,” imbuh dia.

Selain Reyhan, lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan yakni Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzafar Salim alias MS, Syahdan Husein alias SH, KA, dan Figha alias FL.

Delpedro dan Muzafar diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram berinisial Lokataru Foundation.

Tersangka Syahdan dan KA menghasut melalui akun Instagram berinisial B, sedangka tersangka Figha melakukan siaran live di akun media sosial TikTok berinisial F.

Ade Ary menuturkan, penghasutan yang dilakukan para tersangka menimbulkan dampak kerusuhan hingga penjarahan.

“Sehingga beberapa di antaranya melakukan pidana serta melakukan aksi anarkis berupa perusakan, pembakaran terhadap fasilitas umum, kendaraan bermotor, kantor, gedung, ada beberapa aksi penjarahan yang terjadi,” ujar Ade Ary.