Mulai Senin 1 September 2025, Sekolah dan Kantor di Jakarta Imbau Belajar Serta Kerja dari Rumah

www.hukumnasional.com.ǁJakarta,1 September 2025- Sejumlah sekolah di wilayah Jakarta diimbau melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), terutama bagi sekolah yang berada didekat tempat demonstrasi.

Kebijakan ini diambil sebagai respons situasi lalu lintas yang terdampak aksi demonstrasi di beberapa titik strategis Jakarta.

Pengumuman bagi satuan pendidikan itu mulai berlaku Senin (1/9/2025).

Staf Khusus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, mengatakan, Dinas Pendidikan mengeluarkan pemberitahuan terkait pembelajaran jarak jauh.

Surat pemberitahuan bernomor 8660/PK.00.00 disampaikan ke kepala satuan pendidikan negeri dan swasta di lingkungan Pemprov Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Aturan berlaku sampai dikeluarkan surat berikutnya.

“Bagi Satuan Pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses atau adanya permohonan dari Orang Tua/Wali Murid, maka Satuan Pendidikan diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah,” demikian bunyi pemberitahuan itu.

Dalam pemberitahuan itu, sekolah yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa dapat memilih proses pembelajaran secara langsung atau di rumah.

Dinas Pendidikan Jakarta menekankan perlu ada komunikasi yang intensif antara sekolah dan wali murid.

“Bagi satuan pendidikan yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa atau tidak terkendala akses, dapat memilih pelaksanaan proses pembelajaran baik yang dilaksanakan secara langsung di satuan pendidikan atau pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah setelah melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan melalui komite sekolah,” tambahnya.

Kepala satuan pendidikan diminta untuk melakukan pemantauan selama aturan ini berlaku.

Adapun pelaksanaannya dapat dimulai pada 1 September 2025.

“Kepala satuan pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran serta memberikan alternatif apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan,” lanjut bunyi surat itu.

“Pemberitahuan ini dilaksanakan mulai hari Senin 1 September 2025 sampai dengan pemberitahuan berikutnya,” tulis pemberitahuan itu.

Kerja dari Rumah

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan imbauan bagi perusahaan untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 yang ditandatangani Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, pada 29 Agustus 2025.

Kebijakan WFH ini bersifat situasional dan tidak wajib, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan.

Melaksanakan pekerjaan dari rumah bagi perusahaan yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa.

Bagi perusahaan dengan layanan 24 jam atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, WFH dapat dilakukan secara kombinasi dengan work from office (WFO).

Melaporkan pelaksanaan kebijakan WFH melalui tautan resmi: https://bit.ly/LaporanWFH-Aksi.

“Imbauan ini sifatnya menyesuaikan kondisi lapangan. Kami sudah menginformasikan kepada perusahaan melalui APINDO, KADIN, dan mediator hubungan industrial,” ujar Syaripudin.

Sejak Kamis malam (28/8/2025), eskalasi unjuk rasa di sejumlah titik Jakarta terus meningkat hingga Sabtu malam (30/8/2025).

Beberapa aksi massa pun berujung kericuhan hingga merusak sejumlah fasilitas umum, seperti halte Transjakarta hingga pintu MRT.

Kondisi ini mendorong pemerintah daerah memberikan opsi WFH agar aktivitas dunia usaha tetap berjalan dengan aman, sekaligus menjaga keselamatan pekerja.

Disnakertransgi menegaskan akan terus memonitor perusahaan yang mengambil kebijakan WFH melalui sistem pelaporan yang telah disediakan.

Kolaborasi dengan asosiasi pengusaha seperti KADIN dan APINDO juga terus dilakukan untuk memastikan perusahaan dapat menyesuaikan operasionalnya di tengah dinamika aksi massa.