www.hukumnasional.comǁSampang,30 November 2024- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Pastikan ada 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas polemik yang terjadi di Pilkada Sampang. Sabtu, 30/11/24
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sampang, Aliyanto dalam rilisnya kepada segenap awak media, Sabtu (30/11/2024) siang. Melalui Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sampang, Fadli menjelaskan pihaknya akan segera menggelar PSU di 2 TPS saja, sesuai laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang.
Bahkan menurut Fadli, dua (2) TPS dimaksud antaranya di TPS 1 Desa Kedundung Kecamatan Kedundung, dan di Kecamatan Torjun yaitu di Desa Pangongsean tepatnya di TPS 3.
“Secara tekhnis, rekomendasi PSU diawali atas laporan Panitia Pengawas kecamatan (Panwascam), ke Bawaslu Kabupaten, yang bisa merekomendasikan ke KPU untuk digelar PSU,” tuturnya
Perlu diketahui, KPU masih belum menerima laporan resmi namun secara lisan Bawaslu melaporkan akan merekomendasikan 2TPS dimaksud.
Hingga berita ini diturunkan, KPU Sampang langsung menggelar Rapat Pleno, dimana antaranya akan segera menjadwalkan dan mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan di TPS dalam PSU tersebut.
Sebelumnya, sempat santer adanya PSU akan digelar di 50 TPS. Dimana membuat perhatian serius dari berbagai pihak.
Namun apabila PSU hanya digelar di segenap TPS, Didiyanto SH, salah satu pengacara muda tim Pemenangan JIMAD SAKTEH tersebut menilai lebih banyak mudharatnya di banding Manfaatnya.
Pertama, akan menguras tenaga dan pikiran banyak pihak, baik Paslon bersama pendukungnya, TNI, Polri dan penyelenggara itu sendiri, yaitu KPU dan Bawaslu.
“Pastinya akan membuang anggaran dana baru, yang tentunya dari dana APBD Sampang, yang tentu terkesan buang-buang anggaran, dan serta mencerminkan Demokrasi di Sampang selalu gagal,” terangnya