Bawaslu Sampang Disorot, Pemanggilan Pj Kades Dinilai Tidak Tepat

www.hukumnasional.comǁSampang, 8 Desember 2024- Tim pemenangan Paslon Bupati nomor urut 2, H. Slamet Junaidi dan KH. Mahfudz Abdul Qodir (Jimad Sakteh), menuding langkah Bawaslu Sampang memanggil 22 Pj Kepala Desa untuk klarifikasi terkait data pemilih sebagai tindakan yang keliru.

Ketua Divisi Hukum Paslon 02, H. Ach Bahri, dalam konferensi pers di Kantor Nasdem Sampang pada Sabtu malam (7/12/2024), menyebut surat undangan tersebut menyimpang dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2024. Menurutnya, kepala desa bukanlah pihak terlapor dalam laporan terkait daftar pemilih tetap (DPT) atau kasus kematian pemilih.

H. Ach Bahri menegaskan, saksi ahli atau pelapor seharusnya yang dimintai keterangan, bukan kepala desa. Ia juga mengkritik permintaan Bawaslu agar Pj Kades membawa dokumen seperti surat keterangan kematian.

“Tanggung jawab validasi data seharusnya dilakukan sejak tahap awal oleh petugas Pantarlih di tingkat PPS, bukan dibebankan kepada Pj Kades,” tegasnya.

Sementara itu, LO Paslon 02, M. Muhlis, mempertanyakan relevansi pembahasan DPT di tahap akhir ini. Ia menilai tahapan validasi telah selesai sejak DP4 dari Kemendagri disahkan menjadi DPT oleh KPU.

“Jika Bawaslu tidak memberikan catatan selama proses DPS hingga DPT, mengapa sekarang hal ini diangkat? Ini mencerminkan ketidakkonsistenan,” ujar Muhlis.

Divisi Saksi Paslon 02, Jhoni, menilai pemanggilan Pj Kades ini sebagai blunder besar Bawaslu Sampang. Dari 22 undangan yang dikirim, hanya satu Pj Kades yang hadir, yakni dari Desa Tanah Merah, Kecamatan Torjun.

“Langkah ini merugikan kredibilitas Bawaslu dan justru menjadi bumerang bagi mereka sendiri,” ungkapnya.

Tim Jimad Sakteh meminta Bawaslu Sampang agar lebih cermat dalam menindaklanjuti laporan sesuai regulasi. Mereka berharap lembaga pengawas pemilu tersebut menjaga integritas pilkada dan menghindari langkah kontroversial yang mencederai kepercayaan publik.